Cara Mendirikan Klinik atau Praktek Pribadi



Jika ingin membuka usaha dan sedang mencari-cari bisnis yang cocok, Anda bisa mempertimbangkan untuk menjajal bisnis kesehatan.  Anda tidak perlu khawatir harus bersaing dengan para raksasa bisnis yang melakukan ekspansi di bisnis kesehatan.

Meski pesaing cukup banyak, peluang bagi pemain baru di bisnis kesehatan masih terbuka lebar, 
Bisnis kesehatan juga banyak macamnya. Anda tidak harus membuka rumah sakit bila ingin menekuni bisnis kesehatan. Anda juga bisa menjaring  bisnis kesehatan dengan membuat klinik kesehatan.
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis “ ( Pasal 1 Permenkes no 028/2011 )
Klinik kesehatan sendiri ada bermacam-macam. Anda bisa mempertimbangkan membuka klinik kesehatan umum. Klinik seperti ini biasanya menyediakan beberapa layanan medis. Selain dokter umum, klinik ini bisa juga memiliki dokter spesialis dan dokter gigi. Bahkan, ada klinik yang memiliki laboratorium, layanan rontgen hingga apotek sendiri.
Mengapa sih harus membangun usaha? bukankah sebagai seorang dokter sangat mudah mencari pekerjaan, bahkan banyak rumah sakit siap menunggu dan menampungnya. Jawaban ini tergantung dari pola pikir jiwa wirausahawan.
Klinik atau balai Pengobatan adalah salah satu usaha yang patut dilirik oleh seorang dokter. Usaha ini relatif bermodal kecil dengan syarat-syarat yang relatif mudah dibandingkan usaha Rumah Sakit yang membutuhkan modal milyaran rupiah. 
Berikut Cara Membuka Praktek Pribadi / Klinik Dokter
1.  Memiliki pengetahuan soal kesehatan
Seorang pebisnis tentu harus benar-benar mengenal bisnis yang ditekuninya. Jadi, kalau Anda ingin membuka klinik kesehatan, Anda harus benar-benar memahami seluk-beluk soal kesehatan. Karena bisnis ini berurusan dengan kesehatan seseorang. Anda tentu tidak mau, dong, kalau suatu saat setelah Anda membuka klinik kesehatan terjadi kesalahan penanganan atau diagnosis atas pasien di klinik tersebut. "Bisnis kesehatan itu bisnis kepercayaan, kalau pasien tidak percaya dia tidak akan datang,". Dari mana bisa mendapatkan info seputar kesehatan tersebut? Anda bisa membaca buku-buku soal kesehatan atau mencari informasi melalui internet. Apalagi jika Anda sebagai dokter akan mudah untuk memahaminya.
2. Persyaratan Izin Harus Dipenuhi
Kebijakan izin pendirian klinik sangat bervariasi tergantung peraturan masing-masing daerah, tetapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, diantaranya:

  1. Pendirian BP (Balai Pengobatan) per Februari 2012 akan dihapuskan dan diganti dengan Klinik.
  2. Klinik terdiri dari dua macam, Klinik Pratama yang hanya memberikan pelayanan dokter umum dan gigi serta Klinik Utama dengan dokter spesialis.
  3. Sistem dispensing (pemberian obat langsung) di kota besar sudah mulai dihapuskan dan digantikan perannya oleh apotek yang harus memperkerjakan apoteker serta asisten apoteker.
  4. Di setiap pendirian klinik harus ada perawat penanggungjawab yang memiliki SIK.
Tahapan Awal Membuat Klinik 
  1. Pilih lokasi & bangunan
  2. Cek dokumen tanah & Bangunan lokasi ke DTK/GS/KRK
  3. Cek kompetisi & peluang pasar
  4. Penuhi syarat ijin pelengkap (KRK,IMB,HO)
  5. Penuhi  syarat ijin SDM (SIP, SIK )
  6. Renovasi – Perlengkapan Ijin Klinik
  7. Pengajuan ijin klinik – BPPT Pemkot SMG
  8. Survey Lapangan oleh tim perijinan
  9. Ijin keluar
  10. Operasional
Syarat-syarat Pengajuan Izin Klinik 
  1. Surat Permohonan
  2. FC Akte notaris (bila Pemohon Badan hukum) dan FC KTP (bila perorangan)
  3. FC Ijin Gangguan (HO )
  4. FC status bangunan dan tanah
  5. Gambar denah situasi/denah lokasi
  6. Gambar denah tindakan (termasuk ruang tindakan)
  7. Daftar ketenagaan
  8. Surat penunjukan dan kesanggupan (semuaTenaga)
  9. Daftar peralatan Medis dan non medis
  10. Daftar tarif
  11. Surat Pernyataan tunduk peraturan yang berlaku bermaterai Rp.6.000,-
  12. Rekomendasi Puskesmas setempat
  13. Surat pernyataan mampu membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan di lingkungannya.
  14. FC Kerjasama pengelolaan limbah medis
  15. Surat Pernyataan IPAL
  16. Data Dokter penanggung jawab
  17. Daftar Riwayat hidup dokter penanggung jawab
  18. FC ijasah STR,SIP semua dokter
  19. Surat Ijin atasan langsung jika penanggung jawab PNS
  20. Data tenaga paramedik dan tenaga lainnya
  21. FC ijasah SIK,SIA
  22. FC ijin lama (bila perpanjangan)
  23. Foto 4X6 sebanyak2 lembar
SYARAT IJIN HO
  1. Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
  2. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Lurah setempat
  3. Fotocopy KTP pemohon dan/ atau PemilikTanah.
  4. Fotocopy Keterangan Rencana Kota (KRK).
  5. Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan Gambar IMBnya)
  6. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
  7. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup.
  8. Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum
  9. Fotocopy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
  10. Gambar Denah Tempat Usaha skala 10 : 100/ 10 : 200.
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai cukup.
  12. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan Izin Praktek Pribadi
Dalam membuat usaha kita perlu izin, soalnya jika tidak bisa akan dikenakan denda, persyaratan minimal SIP untuk yang praktek pribadi. 

Siapkan Modal 
Selebihnya, tentu Anda harus memiliki modal yang cukup. Modal untuk mendirikan klinik kesehatan ini memang cukup mahal, lantaran harga alat-alat medis tidak murah. Pemilik klinik juga harus menyiapkan biaya operasional untuk empat bulan ke depan. 
Gambaran biaya yang dikeluarkan untuk klinik praktek pribadi bagi dokter umum atau spesialis sebagai berikut:
a. Alat – alat praktek pribadi
Alat-alat disini bisa bermacam-macam, dari mulai alat-alat penunjang di tempat praktek seperti tempat tidur, meja, kursi, dispenser, TV, AC, lemari, kipas angin, tempat sampah,  dll. 
Untuk biaya pembuatan plang nama sendiri berkisar antara Rp. 600.000-1.000.000 (sudah termasuk biaya tiang penyangganya juga) tergantung jumlah plang nama yang mau dipasang.
Alat-alat yang lain adalah peralatan medis, seperti stetoskop, alat tensimetertermometer, alat timbangan berat badanalat monitor gula darah, senter, palu refleks, nebulizer, couter (untuk sirkumsisi), comb, bengkok, minor set dll. 
b. Obat praktek pribadi
Nah persiapan berikutnya adalah obat-obatan. Dokter tidak perlu bekerjasama dengan retailer ataupun perusahaan obat dulu, cukup beli saja obat-obat generik ber merk yang dijual bebas, harga-nya pun cukup murah, dan mutunya pun tidak kalah dengan obat-obat paten yang di jual di apotik-apotik.

c. Maintenance praktek pribadi
Nah persiapan yang terakhir adalah harus mempersiapkan biaya rutin pratek, seperti biaya listrik, air, asisten dan pajak tentunya (jika tempat milik sendiri).

Promosi
Sama seperti bisnis lainnya, hal yang perlu Anda lakukan saat bisnis Anda sudah dimulai Anda perlu melakukan promosi. Tentu saja, Anda bisa mengandalkan media promosi tradisional seperti pamflet. Atau, kini Anda juga bisa mengandalkan media online seperti menyewa space iklan di berbagai website kesehatan, media sosial, forum, dan sebagainya.  
Semoga informasi ini bermanfaat dan salam sehat untuk Anda dan keluarga. 
Sumber
www.belanjaalkes.com
www.jpnn.com
www.klinikmandiri.com
www.tokoalkes.com
www.doktermandiri.com
www.peluangusaha.kontan.co.id

Komentar

  1. Ngak salah nih . Kok
    Penanggung jawab Klinik perawat. Apa bukan dokter (medis).

    BalasHapus
  2. Kalau misal saya bikin praktek di depan rumah saya..kira2 bisa gak ya..?
    Krn saya hanya ngandalin tetas saya yg ukuranya 4 kali 4 meter...?

    BalasHapus
  3. MGM Resorts International announces Wynn Resorts plans to launch
    › online-gaming › mgm › online-gaming › mgm MGM 통영 출장샵 Resorts International is 영주 출장안마 pleased to announce the launch of 군포 출장마사지 its newest addition 순천 출장샵 in Las Vegas – the “New Vegas™” Wynn 남원 출장안마 Resort & Casino.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAYANAN PROKLINIKA CONSULTING

Contoh Paket Proklinika Untuk Praktek Pribadi Dokter Gigi